Notification

×

Iklan

Iklan

Eddun!!... Tersinggung Menyanyikan lagu 'Manis di bibir" Seorang Pria Di Bacok Rekannya

Sabtu, 10 September 2022 | September 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T07:50:36Z

TASIK,PasundanPost - Penggalan lirik 'manis di bibir' dari lagu berjudul Mencari Alasan rupanya tak semanis kenyataannya. Bagaimana tidak, seorang pria asal Tasikmalaya bernama Ahmad Faisal malah dibacok gegara menyanyikan lagu ini.

Setelah menyanyikan lagu milik band Malaysia, Exist itu di hadapan temannya sendiri bernama Arif Hidayatullah

Cerita petaka yang tak semanis nyanyian 'Manis di Bibir' itu bermula pada Kamis (1/9/2022). Saat itu, korban dan pelaku yang memang berteman ini baru saja makan bareng atau ngaliwet.

Tak disangka, korban waktu itu malah bernyanyi lagu Mencari Alasan di depan pelaku. Penggalan reff lagu itu pun menjadi bait yang paling lantang dinyanyikan korban bahkan di hadapan wajah pelaku.

Bait lirik dari lagu band Exist ini rupanya malah membuat pelaku tersinggung. Pemicunya, terjadi karena pelaku ternyata punya utang Rp 50 ribu kepada korban. Pelaku merasa disindir oleh korban lantaran pelaku sempat menjanjikan bakal membayar utang, tapi terus ingkar janji.

"Saya kesinggung dia nyanyi 'manis di bibir' depan saya sambil teriak. Kayak yang nyindir, saya kan punya utang Rp 50 ribu. Memang saya mau bayar sih, tapi masih nggak jadi, uangnya kepake," kata Ahmad Faisal di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (8/9/2022).

Pelaku yang tersinggung lantas mengajak korban ke rumahnya. Di dalam rumahnya itu lah, pelaku mengeksekusi korban menggunakan golok. Kepala, lengan, kaki, hingga punggung korban dibacok. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku ditangkap polisi.

Ahmad pun mengakui perbuatan kepada temannya itu dipicu rasa tersinggung. Sebab, ia belum membayar utang kepada Arif. Ia sendiri mengaku ingin membayar utang itu. Tapi uang yang ada selalu terpakai. "Memang mau bayar sih, tapi nggak jadi, uangnya kepake," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo membenarkan pemicu pembacokan itu berawal dari utang-piutang. "Penganiayaan dilatarbelakangi utang antara tersangka dan pelaku memiliki senilai Rp 50 ribu," ujarnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah golok, satu sarung, satu kaos lengan pendek, satu sweeter, dan satu celana panjang.

Kini, akibat perbuatannya, Ahmad harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara (red)


Sumber :  detikjabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update