Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Bogor Bersama Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal Di Wilayah Cigombong

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T13:28:11Z

BOGOR, PasundanPost -Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu Satpol PP kecamatan Cigombong berhasil menyita 1.553 bungkus rokok ilegal dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Selasa (11/10/2022).

Pengepul rokok ilegal ini diketahui tinggal di beberapa rumah kontrakan. Di lokasi itu ditemukan rokok dengan merek Gucci hingga Dubai yang tidak memiliki pita cukai, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara.selain dirumah kontrakan, tim pun berhasil menyita rokok ilegal yang siap edar dibeberapa toko atau warung diwilayah kecamatan Cigombong.

"Sejak tahun 2020, pemerintah kabupaten Bogor telah  dilibatkan untuk penindakan barang kena cukai, dalam hal ini rokok. Pemda mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai. Jadi tetap kewenangannya di Bea Cukai," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni.

Emy menerangkan, rokok-rokok tersebut sempat beredar di warung-warung yang berada di sekitar lokasi penyitaan. Pemkab Bogor pun ikut menyita rokok tersebut dan diserahkan ke Bea Cukai Bogor.

"Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok itu kan digunakan juga untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan," jelas Emy.

Emy mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai. "Kalau mau merokok pakai yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara," tegasnya. 

Dalam operasi dirumah kontrakan berhasil disita 46 slop + 10 bungkus + 20 batang rokok merk Dubai, 20 slop + 20 bungkus + 20 batang merk Gico, 68 slop + 10 bungkus + 20 batang merk Gucci jumlah total 134 slop (26.800 batang)

Sementara didua toko berbeda  berhasil disita merk rokok ilegal yang sama sebanyak 134 slop + 40 bungkus, 164 bungkus rokok ilegal dan 30.080 batang rokok ilegal.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update