Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Bogor dan Kementerian ATR Bahas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sempadan sungai kawasan Puncak

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-10T23:41:20Z

BOGOR,PasundanPost - Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima audiensi Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Senin (10/10). Pertemuan membahas  indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai bagian hulu Ciliwung pada kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Hadir dari Kementerian ATR/ BPN, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara beserta jajaran, Kepala BBWSCC, Bambang Heri Mulyono beserta jajaran. Mendampingi Plt. Bupati Bogor, Kepala DPMPTSP, Kepala DPUPR, Sekretaris Dinas DPKPP, Sekretaris Satpol PP, Camat Ciawi, Camat Megamendung, dan Camat Cisarua.  

Iwan Setiawan mengungkapkan hasil kajian dari BBWSCC  meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan bangunan–bangunan yang terindikasi melanggar dengan melewati atau yang dekat dengan sempadan Sungai Ciliwung. Intinya ada kolaborasi antara Pemkab Bogor, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC Kementerian PUPR untuk penanganan masalah ini.

"Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar. Yang penting semangatnya harus sama dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril, maupun dukungan anggaran," tandas Iwan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update