Notification

×

Iklan

Iklan

Toko Pakaian Distro Nyambi jual miras Sebanyak 34 Botol Dari Berbagai Merk

Jumat, 23 Desember 2022 | Desember 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-23T00:18:05Z


SUKABUMI, PasundanPost
- Personil gabungan TNI/Polri di Jampangkulon menyita puluhan botol miras disebuah toko pakaian Distro di Jalan Raya Pasir Pulus Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (22/12/22).

" Dalam kegiatan sweeping miras kali ini, kami berhasil menyita 34 botol miras dari berbagai merek," ungkap Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis didampingi Danramil Jampangkulon Kapten Inf. Enjang kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.


Menurutnya, tim gabungan Polsek dan Koramil Jampangkulon melaksanakan razia di tiga tempat namun di dua tempat lainnya tim gabungan tidak menemukan minuman keras.

" Kepada penjualnya kami melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali miras," tegas Muhlis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update