Notification

×

Iklan

Iklan

Buron Satu Bulan Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 | Maret 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-10T09:02:56Z


SUKABUMI, PasundanPost
– Unit Reskrim Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku pencurian satu unit Laptop milik Puskesmas Kebonpedes di kawasan pemukiman warga di Cicadas Girang Baros Kota Sukabumi,  Kamis (9/3/2023) malam.

Selain mengamankan J, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Laptop dan Satu unit sepeda motor.

Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil dilakukan setelah Jajarannya melakukan upaya penyelidikan selama hampir Satu bulan.

“Memang betul, terduga pelaku pencurian laptop milik Puskesmas Kebonpedes yang sempat terjadi pada pertengahan bulan Februari 2023 kemarin berhasil kita amankan tadi malam di salah satu rumah teman terduga pelaku di Jayamekar Baros Sukabumi,” kata Kompol Heri saat ditemui awak media di Mapolsek Baros, Jum’at (10/3/2023)

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa Satu unit Laptop dan Satu unit sepeda motor yang diduga sempat dituntun terduga pelaku saat melancarkan aksinya di rumah korban.


Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa pencurian sempat terjadi di rumah korban, Ulfa Fauziah di Kawasan Perumahan Syifa Residence Blok H nomor 21 RT.03/05 Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi pada Jum’at (17/2/2023) dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan merusak jendela rumah korban dan mengambil Satu unit Laptop serta Satu Unit sepeda motor milik korban. Aksi terduga pelaku diduga sempat diketahui warga sekitar sehingga terduga pelaku hanya berhasil membawa Satu unit Laptop dan meninggalkan sepeda motor korban tidak jauh dari rumah korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update