Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Pengendara Berknalpot Brong Ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota

Jumat, 02 Juni 2023 | Juni 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-04T06:59:49Z


SUKABUMI, PasundanPost
– Menghadapi libur panjang dan cuti bersama, Polres Sukabumi Kota Kembali menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan melakukan patroli mobile ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Kamis (1/6/2023) malam.

Selain memastikan kondusifitas kamtibmas, kegiatan patroli dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran lalulintas khususnya kendaraan bermotor yang dimodifikasi dengan knalpot brong. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, iptu Astuti Setyaningsih.

“Memang betul, tadi malam kami kembali melaksanakan KRYD dalam menghadapi libur Panjang dan cuti bersama untuk memastikan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” ujar Astuti Setyaningsih, Jum’at (2/6/2023) pagi.


“Adapun hasil kegiatan tadi malam, kami berhasil melakukan tindakan menggunakan ETLE Mobile dan Tilang ditempat terhadap 9 oknum pengendara yang melanggar Lalulintas serta memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota telah memberlakukan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual mulai 1 Juni 2023. Pasca diberlakukan kebijakan tersebut, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring  46 pelanggaran Lalulintas yang ditindak oleh petugas Sat Lantas yang telah memiliki Sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update