Notification

×

Iklan

Iklan

Baznas Kota Bogor : Ini Kriteria Hewan qurban Menurut Syariat Islam

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T09:20:57Z


BOGOR,PasundanPost - Baznas Kota Bogor tetap bersikukuh untuk menjaga komitmen sebagai lembaga yang berlandaskan hukum syariat Islam dan sesuai ketentuan perundangan di negara Republik Indonesia (RI) dalam menjalankan aktivitas pengelolaan kegiatan ataupun program. 

Baznas sebagai lembaga yang amanah dan terpercaya dalam menjaga kebaikan atas hewan qurban para Mudhoi (orang yang berqurban), sehingga harus memastikan benar dan menjaga sesuai syariat dari mulai pemilihan hewan yang baik, cukup berat, sehat dan telah di cek kesehatannya.

Bagi umat Islam, ibadah Sunnah qurban sangatlah dianjurkan bagi pribadi muslim. Dan tentunya kriteria hewan qurban pun harus sesuai syariat Islam dengan ketentuan sebagai berikut : 

1). Hewan qurban itu adalah jenis hewan yang di ternak di Indonesia, itu umumnya Kambing, Sapi, Domba dan Kerbau.

2). Kondisi hewan tidak cacat seperti hewan buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

3). Usia hewan sudah cukup memenuhi syarat.

a). Syarat usia hewan untuk Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke - 3.

b). Syarat usia hewan untuk Domba berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan Domba berusia 1 tahun.

c). Syarat usia hewan  untuk Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke - 2.

4). Hewan yang tidak makan najis/kotoran. Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Baznas Kota Bogor diwakili oleh Moh. Nurdat Ilhamsyah selaku wakil ketua ll mengatakan, "bahwa Baznas sebagai lembaga yang amanah dan terpercaya, selalu menyampaikan dan mensosialisasikan melalui media surat himbauan atau pun edaran kepada para LAZ, UPZ masjid, UPZ sekolahan, hingga ke para penyedia, pedagang hewan qurban agar selalu melakukan pengecekan kesehatan rutin," ucapnya, Senin (27/5/2024).

Selain itu ia menambahkan, "bahkan Baznas menyebarluaskan informasi terkait kriteria hewan qurban yang sesuai syariat Islam. Dan juga dengan tegas menyatakan sesuai SOP, Baznas tidak bekerjasama dengan penyedia atau pedagang hewan qurban yang Non higeinis," terangnya.

"Dalam bersedekah, berqurban itu adalah yang terbaik untuk para penerimanya, sehingga Baznas Kota Bogor selalu me-review serta menegaskan tiap tahunnya dalam menjaga kebaikan atas hewan qurban para Mudhoi,  agar memilih dan membeli hewan qurban sesuai dengan kriteria syariat Islam," pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update