Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pacari Istri Orang (EP) Warga Kota Bogor Terancam Pasal 284 KUHP

Minggu, 19 Mei 2024 | Mei 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T16:03:32Z




BOGOR,PasundanPost- Seorang lelaki berinisial EP diduga keras memacari seorang istri milik sahabatnya. Pada malam Minggu sekitar pukul 21.30 WIB (18/5/2024), suami berinisial E memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria tersebut di ruang tamu rumah mereka.

Suami berinisial E mengungkapkan apa yang terjadi dalam rumah tangganya, "Saat ini saya memang sudah beberapa bulan tidak serumah dengan istri saya. Rumah kami kini ditempati istri dan dua anak saya, sedangkan saya kembali tinggal di rumah keluarga. Hal ini saya lakukan setelah saya menyerahkan istri saya kepada orangtuanya agar dididik dan dinasehati. Saya mencurigai istri saya ada main dengan lelaki lain dan sudah tidak mau melayani suami seperti yang seharusnya," ucapnya.

"Namun kekecewaan saya bertambah kepada istri saya. Dia bukannya introspeksi diri tetapi malah semakin berani membawa lelaki di malam hari ke dalam rumah yang sebelumnya kami tempati bersama."

Lanjutnya, "Tadi malam saya dihubungi anak saya yang ingin bertemu dengan saya. Namun saat saya ke rumah, tidak disangka teman saya yang mengaku sebagai pacar dari istri saya sedang duduk berduaan di ruang tamu rumah. Percekcokan pun terjadi malam itu antara keluarga istri dan saya," ungkapnya.

Malam itu juga, EP, selingkuhan dari seorang wanita yang masih berstatus istri sah dari E, saat ditanyai oleh beberapa awak media tentang hubungannya tersebut, ia tetap mengakui bahwa dirinya memacari seorang perempuan yang tidak bersuami.

Awak media bertanya kepada EP, "Kamu tau gak kalau perempuan yang kamu pacari adalah berstatus istri orang lain?"

Jawab EP, "Tidak, dia (wanita berinisial M) bukan istri orang. M kan sudah bercerai," ucapnya, Sabtu malam (18/5/24).

Namun, saat awak media menanyakan apakah dirinya (EP) mempunyai bukti surat cerai atas kekasihnya, ia (EP) tidak bisa membuktikan hal tersebut, dan ia pun hanya kembali menjawab, "Yang jelas pacar saya sudah bercerai dan bukan istri orang," kembali ia menegaskan perkataannya tersebut kepada awak media.

Perlu diketahui, saat ini wanita berinisial M yang bekerja di salah satu sekolah swasta di Kelurahan Kayu Manis, Kota Bogor, berdasarkan investigasi dan informasi yang terkumpul, wanita tersebut masih berstatus istri sah dari suami yang berinisial E. Diketahui juga bahwa wanita tersebut baru melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kota Bogor.

Berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, setiap orang yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang masih terikat dalam pernikahan dengan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa perzinaan adalah tindak pidana yang mengganggu rumah tangga orang lain dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi pihak yang dikhianati. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update