Notification

×

Iklan

Iklan

Perpres Percepatan Reforma Agraria di Bajak untuk Kepentingan Pengusaha.

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T07:23:23Z


PasundanPost
| Pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024. Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat.

Tanah HGU diperuntukan berbagai hal, seperti fasilitas sosial, fasilitas umum dan untuk lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi. 

Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.

Pasca pelepasan ini, masyarakat mendapatkan sebuah kepastian. 

KOMENTAR KETUA SPI kabupaten sukabumi Rozak Daud.SH

Seharusnya itu bukan kado sebagaimana pernyataan Direksi Pt. Suka Karet, tapi kewajiban yang harus dikembalikan ke Negara minimal 20% sebagai syarat perpanjangan. 

Dan Pemerintah yang menata dan mengatur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini.

Berdasarkan data  PT. Suka Karet ada dalam SK Nomor 14/HGU/BPN/1997 dan sudah berakhir HGU 31 Desember 2023 dengan luas 731,97 Ha. Kalau Penyisihan minimal 20% sebagai syarat perpanjangan, harus minimal kewajiban perusahaan melepaskan 146Ha sesuai aturan negara Indonesia. BPN harus mempertimbangkan kembali luasan penyisihan kembalikan kepada Peraturan, jangan menggap itu sebagai kado tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Informasi yang kami dapat 20% itu rencananya plasma, maka ini adalah penerapan aturan yang tidak adil terhadap masyarakat. Kita mengingatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan aturan secara utuh dan adil, jangan hanya kepentingan pengusaha tapi hak masyarakat yang dijamin dalam UU dilaksanakan juga.

Harus dipahami bahwa, minimal 20% luas lahan itu Wajib dilaksanakan, dilepas kepada negara untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria sebagai syarat Perpanjangan diatur dalam Perpres No 86 Tahun 2018 dan Perpres No 62 Tahun 2023 sebagai syarat perpanjangan HGU.

Sedangkan Plasma 20 % itu juga kewajiban perusahaan untuk bekerjasama pemberdayaan dengan masyarakat setempat, sebagai syarat kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam UU Tentang Perkebunan. Jadi aturan yang baik untuk masyarakat jangan dibajak demi kepentingan pemilik modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update